Sabtu, 02 Oktober 2010

Sultan Hamid II ; Pembuat Sketsa ''Garuda Pancasila" yg sengaja ''dilupakan''

Sepanjang orang Indonesia, siapa tak kenal burung garuda berkalung perisai yang merangkum lima sila (Pancasila), Tapi orang Indonesia mana sajakah yang tahu, siapa pembuat lambang negara itu dulu?

DIA adalah Sultan Hamid II, yang terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung sultan Pontianak; Sultan Syarif Muhammad Alkadrie. Lahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913. Dalam tubuhnya mengalir darah Indonesia, Arab –walau pernah diurus ibu asuh berkebangsaan Inggris. Istri beliau seorang perempuan Belanda yang kemudian melahirkan dua anak –keduanya sekarang di Negeri Belanda.



Syarif Abdul Hamid Alkadrie menempuh pendidikan ELS di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung. HBS di Bandung satu tahun, THS Bandung tidak tamat, kemudian KMA di Breda, Negeri Belanda hingga tamat dan meraih pangkat letnan pada kesatuan tentara Hindia Belanda.

Ketika Jepang mengalahkan Belanda dan sekutunya, pada 10 Maret 1942, ia tertawan dan dibebaskan ketika Jepang menyerah kepada Sekutu dan mendapat kenaikan pangkat menjadi kolonel. Ketika ayahnya mangkat akibat agresi Jepang, pada 29 Oktober 1945 dia diangkat menjadi sultan Pontianak menggantikan ayahnya dengan gelar Sultan Hamid II.

Dalam perjuangan federalisme, Sultan Hamid II memperoleh jabatan penting sebagai wakil Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) berdasarkan konstitusi RIS 1949 dan selalu turut dalam perundingan-perundingan Malino, Denpasar, BFO, BFC, IJC dan KMB di Indonesia dan Belanda.

Sultan Hamid II kemudian memperoleh jabatan Ajudant in Buitenfgewone Dienst bij HN Koningin der Nederlanden, yakni sebuah pangkat tertinggi sebagai asisten ratu Kerajaan Belanda dan orang Indonesia pertama yang memperoleh pangkat tertinggi dalam kemiliteran.

Pada tanggal 21-22 Desember 1949, beberapa hari setelah diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio, Westerling yang telah melakukan makar di Tanah Air menawarkan “over commando” kepadanya, namun dia menolak tegas. Karena tahu Westerling adalah gembong APRA. Selanjutnya dia berangkat ke Negeri Belanda, dan pada 2 Januari 1950, sepulangnya dari Negeri Kincir itu dia merasa kecewa atas pengiriman pasukan TNI ke Kalbar – karena tidak mengikutsertakan anak buahnya dari KNIL.

Pada saat yang hampir bersamaan, terjadi peristiwa yang menggegerkan; Westerling menyerbu Bandung pada 23 Januari 1950. Sultan Hamid II tidak setuju dengan tindakan anak buahnya itu, Westerling sempat dimarah.

Sewaktu Republik Indonesia Serikat dibentuk, dia diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio dan selama jabatan menteri negara itu ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang dan merumuskan gambar lambang negara.

Berdasarkan transkrip rekaman dialog Sultan Hamid II dengan Mas Agung (18 Juli 1974) sewaktu penyerahan file dokumen proses perancangan lambang negara, disebutkan “ide perisai Pancasila” muncul saat Sultan Hamid II sedang merancang lambang negara. Dia teringat ucapan Presiden Soekarno, bahwa hendaknya lambang negara mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, di mana sila-sila dari dasar negara, yaitu Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara.

Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis terdiri dari M Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Purbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah berdasarkan perintah Pasal 3 Ayat 3 Konstitusi RIS 1949.

Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” 1978 halaman 108 untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima Pemerintah RIS dan DPR RIS adalah rancangan Sultan Hamid II. Sedangkan Karya M Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang.sebagaimana pernyataan Moh Hatta; “Patut pula ditambahkan sebagai catatan bahwa lambang dengan tulisan yang mempunyai arti yang demikian mendalam itu, dipadukan menjadi seperti sekarang ini, dengan melalui sayembara waktu RIS dulu dan dilaksanakan oleh Menteri Priyono.banyak gambar yang masuk waktu itu, tetapi yang terbaik akhirnya ada dua buah, satu dari Muhammad Yamin dan yang satu dari Sultan Hamid. Yang diterima oleh Pemerintah dan DPR adalah dari Sultan Hamid, yakni seperti sekarang ini. Adapun dari Muhammad Yamin di tolak. Karena disana ada gambar sinar-sinar matahari dan menampakan sedikit banyak disengaja atau tidak pengaruhj Jepang. Saya berpendapat bahwa apa yang ada sekarang itu, seperti uraian saya sudah tepat dan bernilai abadi bagi kehidupan negara dan bangsa Indonesia”

Pendapat Bung Hatta juga dikuatkan dengan pernyataan G.Soenaryo pada Majalah Forum Keadilan Edisi No 19 Tahun 1990 : “Garuda Pancasila yang merupakan salah satu atribut Negara Indonesia sekarang inipun sejarah lengkap belum terungkap, baik secara populer, apalagi secara ilmiah. Dari sejarah, memang Lambang Negara Republik Indonesia ini merupakan rancangan Sultan Hamid II,”

Pendapat yang senada adalah dari Wartawan Senior Berita Buana, Solichin Salam setelah berwancara dengan Bung Hatta. Menyatakan : “Apabila kita teliti gambar lambang negara kita sekarang ini, maka jelas benar keterangan bung Hatta, bahwa yang dipilih adalah rancangan lambang negara yang dibuat Sultan Hamid II, dengan ada garis tebal yang merupakan ciri khasnya, yaitu Garis Khatulistiwa, Dalam merancang lambang negara ini Sultan Hamid II mempunyai konsultan berkembangsaan Perancis, yakni Ruhl ahli lambang (Semiotic). Sebaliknya Yamin dalam menjalankan tugas, juga berkonsultasi dengan Ruhl”

Ahli sejarah Konstitusi juga menyatakan hal yang sama, AB Kusuma menyatakan 1997 berdasarkan hasil wawancara peneliti (Turiman,SH) dalam tesisnya ha; 90 menyatakan : “Bisa jadi benar bahwa yang membuat gambar lambang negara kita adalah Sultan Hamid II karena pada waktu itu ia dipercayakan oleh Bung Karno menjadi Menteri Negara dan juga menjadi Koordinator Perencanaan Lencana Negara, menurut saya walaupun gambar itu dibuat oleh Menteri Negara RIS Sultan Hamid II, khusus pada bagian lambang-lambang di dalam perisai yang terdapat ditengah lambang negara kita, maka hal itu merupakan perpaduan unsur dari anggota Panitia Lencana Negara. Sebenarnya yang menarik bagi saya dari sisi sejarah konstitusi adalah penjelasan tata urutan gambar-gambar lambang negara di dalam perisai sebagaimana dirumuskan pada pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang mengatur tentang Lambang Negara, ternyata tata urutan berbeda dengan tata urutan sila-sila Pancasila di dalam Pembukaan UUDS 1950 sebagai dasar hukum dikeluarkan Peraturan Pemerintah tersebut dan hal ini menarik apabila dikaitakan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.”

Pendapat lain yang menarik memperkuat pendapat di atas adalah dari Akmal Sutja dalam bukunya Sekitar Pancasila, 1986, halaman 76-77 yang membenarkan pendapat Bung Hatta sebagaimana dinyatakan Bung Hattta pada halaman 108 dan 112 yaitu : “Sampai ada penelitian yang dapat dipercaya hal ini, kiranya dapat diterima saja keterangan dari Bung Hatta, bahwa Sultan Hamid II yang mendapat ilham brilian untuk mengangkat kembali simbol-silmbol asli bangsa Indonesia yang dimuliakan oleh bangsa Indonesia sepanjang sejarahnya, Karena Bung Hatta salas satu seorang pemimpin yang cukup dipercaya yang saat itu menjabat Wakil Presiden, membenarkan pendapat ini, ketimbang praduga berdasarkan latar belakang Muhammad Yamin. “

Pernyataan Drs Akmal Sutja ini yang menjadi inspirasi Turiman Fachturahman Nur,SH,MHum melakukan penelitian ilmiah lebih mendalam di Program Magister Ilmu Hukum UI dalam bentuk penelitian ilmiah dengan judul Tesis: “Sejarah Hukum Lambang Negara Republik Indonesia (Suatu Analisis Yuridis Normatif Tentang Pengaturan Lambang Negara Dalam Peraturan Perundang-Undangan)” dibawah Bimbimgan Prof DR.H, Dimyati Hartono,SH selaku pengasuh mata kuliah Sejarah Hukum dan DR.H Azhary,SH,MH, pengasuh mata kuliah Ilmu Kenegaraan di UI, 1999.

0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More